Maling HP Dicokok Tekab Polsek Sunggal

maling HP

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus, seorang maling HP (handphone) berinisial I alias Iir (35) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (7/9/2020).

Tertangkapnya pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu setelah adanya Laporan Pengaduan (LP) korban berinisial FN (34) penduduk Jalan Bunga Asoka, Pasar I, Kel. Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Korban membuat LP ke pihak Mapolsek Sunggal karena kehilangan sepatu merek Nike dan dua handpone merek Iphone.  Kerugian korban berkisar Rp8 Juta,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 16.00 wib.

Maling HP Beraksi Menggunakan Bambu Panjang

Dalam laporannya kepada polisi, lanjut Budiman, pelaku melakukan aksinya menggunakan bambu panjang untuk mengait sepatu dan handpone korban. Pelaku juga merusak jendela kamar saat seisi rumah sedang tertidur, Minggu (6/9/2020).

Korban menyadari pencurian itu setelah terbangun saat subuh. Saat itu korban melihat barang-barang berharganya sudah hilang.

Baca Juga: Maling HP dalam Masjid, Dua Remaja ‘Gol’

Karena peristiwa pencurian itulah, korban langsung mendatangi Mapolsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Sementara dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu, akan ia gunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita mengamankan pelaku dalam sel. Untuk kejahatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment